Call Center 112
Lontara+

Selamat Datang di


Situs Resmi Kecamatan Tallo

Pemerintah Kota Makassar

Profil Wilayah

Kecamatan Tallo adalah salah satu kecamatan di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, yang memiliki sejarah panjang sebagai pusat peradaban, perdagangan, dan budaya. Wilayah ini dulunya merupakan pusat Kerajaan Tallo yang memiliki pengaruh besar dalam penyebaran Islam dan perkembangan budaya Bugis-Makassar.

Terletak di bagian utara Kota Makassar, Kecamatan Tallo memiliki posisi strategis yang berbatasan langsung dengan Laut, Pelabuhan, serta pusat-pusat industri dan ekonomi. Wilayah ini menjadi salah satu pintu gerbang utama dalam pertumbuhan ekonomi kota.

Luas Wilayah
0
kmΒ²
Jumlah Penduduk (2024)
0
jiwa
Jumlah Kelurahan
0
Jumlah RW
0
Jumlah RT
0
Kode Pos
90212 – 90215

Kecamatan Tallo terus berbenah untuk menjadi kawasan yang lebih maju dan nyaman dihuni, dengan fokus pada pelayanan publik, infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta pelestarian nilai-nilai budaya lokal. Berbagai program inovatif berbasis teknologi dan partisipatif juga mulai diterapkan untuk meningkatkan kualitas hidup warganya.

Profil Struktur

Struktur organisasi Kecamatan Tallo terdiri dari Camat, Sekretaris Camat, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepala Seksi, para Lurah serta Kepala Sub Bagian.

Struktur

Ramli, S.Pd., M.Si.

Rahmat, SSTP., M.Si.

A. Alif Fadjri Luqman, S.Sos

Mustakim, S.Sos

Elisabet Gala, S.Sos

Sri Usbaeni Bugik, S.Sos

Dyah Widayati, S.Kom., M.M.

  • Hasnida Nahta, S.Sos
  • Rusdi Muchtar, S.E
  • Nurtjintjin, S.Sos
  • Irawati, S.A.P.
  • Ariyanto Ardi, S.E

Harmoko, SE

Andi Muhammad Yusuf, S.STP

No Kelurahan Nama Lurah
1 Buloa Naz Alamsyah Wiradinata, S.E
2 Bunga Eja Beru Mila Saptawati, SS
3 Kaluku Bodoa Risnandar, S.Sos
4 Kalukuang Muhammad Anshar, S.E.
6 Lakkang Burhan, S.Sos
5 Lembo Sattu Ali, S.M.
7 La'Latang Rezha Suryawan Z.I, S.E
8 Pannampu Imam Hanafi, S.STP
9 Rappojawa Rismala Hasan, SAP
10 Rappokalling Ismail, S.Sos
11 Suangga A. Erni, S.E
12 Tallo A. Yusran Kahar, S.M
13 Tammua Ikhlasul Amal, S.T.
14 Ujung Pandang Baru Muhammad Mahfudz Akramy Amiruddin, S.Sos., M.Ec.Dev
15 Wala-Walaya Ahmad Jujur Latif, S.STP

Lima Arah Kebijakan

  1. Kebijakan Peningkatan Kualitas Manusia.
  2. Kebijakan Pengembangan Kawasan, Tata Ruang dan Lingkungan.
  3. Kebijakan Penguatan Struktur Ekonomi.
  4. Kebijakan Desentralisasi Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik dan Bebas Korupsi.
  5. Kebijakan Penegakan Hukum dan Hak Azasi Manusia.

Visi & Misi

Visi

"Mewujudkan Kecamatan Tallo sebagai pelayanan publik yang ramah untuk semua".

Misi

Kecamatan Tallo sebagai perangkat daerah Kota Makassar dapat menyelaraskan visi dan misi Pemerintah Kota Makassar sesuai tugas dan fungsinya, maka dirumuskan misi pemerintah Kecamatan Tallo sebagai berikut:

  1. Peningkatan Pelayanan Publik yang cepat dan ramah.
  2. Peningkatan Ekonomi Masyarakat melalui UKM.
  3. Peningkatan Kualitas Lingkungan yang asri dan nyaman.

Hasil SKM 2025

Thumbnail Hasil SKM 2025 Kecamatan Tallo
Hasil SKM 2025

Berikut merupakan ringkasan dan pratinjau hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) tahun 2025 untuk Kecamatan Tallo. Untuk melihat laporan lengkap, silakan buka atau unduh file PDF di bawah.

Lihat (Gambar) Lihat (PDF) Download(PDF)

Ukuran file: ~1.59 MB. Format: PDF.

Standar Pelayanan

Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, meliputi:

1. Persyaratan
  1. Telah berusia 17 tahun ke atas atau di bawah 17 tahun tetapi sudah pernah menikah
  2. Formulir Permohonan dari Lurah setempat (F1.07) jika tidak memiliki akta/ijazah
  3. Foto Copy Akta Kelahiran (untuk penerbitan KTP baru)
  4. Foto Copy Akta Nikah bagi yang berusia di bawah 17 tahun (bagi penerbitan KTP baru)
  5. Foto Copy Kartu Keluarga
  6. Bagi penduduk yang mengajukan perubahan data melampirkan fotocopy surat bukti/keterangan atas peristiwa kependudukan yang dialami
  7. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (bagi penerbitan KTP hilang/rusak)
  8. KTP yang rusak (bagi penerbitan KTP rusak)
  9. Surat Keterangan Pindah (bagi penerbitan KTP karena pindah/datang)
  10. Bukti Pelunasan PBB Tahun Terakhir
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemohon membawa berkas yang telah disyaratkan ke Kantor Camat Tallo
  2. Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data
  3. Petugas/Operator melakukan perekaman/penginputan data
  4. Petugas Kecamatan melakukan pencatatan/registrasi
  5. Petugas Kecamatan membawa Formulir KTP untuk dilakukan pencetakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
3. Waktu Pelayanan

10 menit registrasi/perekaman dan 3 hari pengambilan KTP selesai cetak

4. Biaya/Tarif

Gratis

5. Produk

Kartu Tanda Penduduk (KTP-el)

6. Pengelolaan Pengaduan
  • Langsung ke Kantor Kecamatan Tallo
  • Melalui telepon kantor: 0411 – 448415
  • Melalui surat yang ditujukan kepada Camat Tallo

1. Persyaratan
  1. Foto Copy Akta Kelahiran bagi penambahan anggota baru (anak)
  2. Foto Copy Akta Nikah bagi yang telah menikah
  3. Formulir Biodata Perorangan/F1.03 (untuk penerbitan KK baru)
  4. Surat Keterangan Pindah (bagi penduduk pindah/datang)
  5. Kartu Keluarga lama (untuk penambahan/pisah KK)
  6. Surat Keterangan Kematian (untuk pengurangan anggota KK)
  7. Bukti Pelunasan PBB Tahun Terakhir
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemohon membawa berkas yang telah disyaratkan ke Kantor Camat Tallo
  2. Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data
  3. Petugas/Operator melakukan perekaman/penginputan data
  4. Petugas/Operator melakukan pencetakan KK
  5. Petugas Kecamatan melakukan pencatatan/registrasi
3. Waktu Pelayanan

15 menit jika persyaratan lengkap / 1 hari kerja menunggu approve Dinas Capil

4. Biaya/Tarif

Gratis

5. Produk

Kartu Keluarga (KK)

6. Pengelolaan Pengaduan
  • Langsung ke Kantor Kecamatan Tallo
  • Melalui telepon kantor: 0411 – 448415
  • Melalui surat yang ditujukan kepada Camat Tallo

1. Persyaratan
  1. Foto Copy KK daerah sebelumnya
  2. Bukti pelaporan pindah datang dari Capil
  3. Formulir Surat Keterangan Pindah Datang
  4. Foto Copy KTP
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemohon membawa berkas ke Kantor Kecamatan
  2. Pemohon mengisi formulir Permohonan Pindah/Datang dengan benar dan ditandatangani
  3. Petugas/Operator melakukan pencetakan surat
  4. Petugas Kecamatan melakukan pencatatan/registrasi
3. Waktu Pelayanan

1 hari kerja jika persyaratan lengkap

4. Biaya/Tarif

Gratis

5. Produk

Formulir Surat Keterangan Pindah Datang / F-1.08

6. Pengelolaan Pengaduan
  • Langsung ke Kantor Camat/Capil
  • Melalui telepon kantor: 0411 – 448415
  • Melalui surat yang ditujukan kepada Camat Tallo

1. Persyaratan
  1. Foto Copy KK
  2. Foto Copy KTP
  3. Formulir Surat Keterangan Pindah Keluar
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemohon membawa berkas
  2. Pemohon mengisi formulir Permohonan Pindah Keluar dengan benar dan ditandatangani
  3. Pejabat yang berwenang menandatangani Formulir Pindah
  4. Petugas Kecamatan melakukan pencatatan/registrasi
  5. Pemohon membawa formulir ke Kantor Camat/Dinas Kependudukan dan Capil untuk proses selanjutnya
3. Waktu Pelayanan

1 hari kerja jika persyaratan lengkap

4. Biaya/Tarif

Gratis

5. Produk

Formulir Surat Keterangan Pindah Keluar / F-1.08

6. Pengelolaan Pengaduan
  • Langsung ke Kantor Camat/Capil
  • Melalui telepon kantor: 0411 – 448415
  • Melalui surat yang ditujukan kepada Camat Tallo

1. Persyaratan
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing ahli waris
  2. Copy Kartu Keluarga
  3. Lampiran Surat Keterangan Ahli Waris
  4. Surat Kematian Pewaris
  5. Surat Pernyataan bagi anak tunggal
  6. Bukti Pelunasan PBB Tahun Terakhir
  7. Copy Surat Nikah
  8. Foto Copy Akta Kelahiran (jika di bawah umur)
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemohon membawa berkas yang telah disyaratkan ke Kantor Lurah
  2. Petugas Kelurahan melakukan verifikasi dan validasi data
  3. Petugas Kelurahan membuat Surat Pernyataan Ahli Waris
  4. Para ahli waris menandatangani Surat Pernyataan Ahli Waris
  5. Saksi (Imam/Rohaniwan/Ketua RT/RW) menandatangani Surat Pernyataan Ahli Waris
  6. Lurah menandatangani Surat Pernyataan Ahli Waris
  7. Petugas Kelurahan melakukan pencatatan/registrasi
  8. Ahli waris membawa Surat Pernyataan Ahli Waris ke Kantor Camat untuk ditandatangani Camat
3. Waktu Pelayanan

1 hari kerja jika persyaratan lengkap

4. Biaya/Tarif

Gratis

5. Produk

Rekomendasi Keterangan Kewarisan

6. Pengelolaan Pengaduan
  • Langsung ke Kantor Camat Tallo
  • Melalui telepon kantor: 0411 – 448415
  • Melalui surat yang ditujukan kepada Camat Tallo

1. Persyaratan
  1. Surat Pengantar Ketua RT dan RW
  2. Asli dokumen yang akan disahkan/dilegalisir
  3. Bukti Pelunasan PBB Tahun Terakhir
  4. Foto Copy KK
  5. Foto Copy KTP
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemohon membawa berkas yang telah disyaratkan ke Kantor Lurah
  2. Petugas Kelurahan melakukan verifikasi dan validasi data
  3. Petugas Kelurahan membubuhkan/menulis tanda pengesahan/legalisir
  4. Lurah/Pejabat yang berwenang menandatangani dokumen pengesahan/legalisir
  5. Petugas Kelurahan melakukan pencatatan/registrasi
3. Waktu Pelayanan

60 menit jika persyaratan lengkap, 2 hari kerja untuk peninjauan/pengukuran lokasi (jika diperlukan)

4. Biaya/Tarif

Gratis

5. Produk

Dokumen yang telah dilegalisir

6. Pengelolaan Pengaduan
  • Langsung ke Kantor Camat Tallo
  • Melalui telepon kantor: 0411 – 448415
  • Melalui surat yang ditujukan kepada Camat Tallo

1. Persyaratan
  1. Membawa Izin Penelitian dari Badan Kesbangpol Kota Makassar
  2. Membawa Izin Penelitian dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Makassar
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemohon membawa berkas yang telah disyaratkan ke Kantor Camat
  2. Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data
  3. Camat/Pejabat yang berwenang menandatangani Rekomendasi Izin Penelitian
  4. Petugas Kecamatan melakukan pencatatan/registrasi
  5. Pemohon membawa rekomendasi ke instansi terkait untuk proses selanjutnya
3. Waktu Pelayanan

60 menit jika persyaratan lengkap

4. Biaya/Tarif

Gratis

5. Produk

Rekomendasi Penelitian

6. Pengelolaan Pengaduan
  • Langsung ke Kantor Camat Tallo
  • Melalui telepon kantor: 0411 – 448415
  • Melalui surat yang ditujukan kepada Camat Tallo

1. Persyaratan
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing pihak
  2. Kartu Keluarga masing-masing pihak
  3. Surat Nikah Penjual
  4. Alas Hak atas tanah/bangunan pihak pertama (penjual/pemberi hibah)
  5. Surat Pernyataan bebas sengketa atas tanah dan bangunan
  6. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik
  7. SPPT PBB Tahun Terakhir
  8. Bukti Pelunasan PBB Tahun Terakhir
  9. Pelunasan BPHTB (jika syarat pengenaan terpenuhi)
  10. Pelunasan PPH
  11. Pemetaan dan cek ploting sertifikat
  12. ZNT (Zona Nilai Tanah)
  13. Pengecekan sertifikat
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemohon membawa berkas yang telah disyaratkan ke Kantor Camat/PPATS
  2. Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data
  3. Petugas Kecamatan melakukan peninjauan lokasi/pengukuran (bisa ditiadakan jika dianggap cukup)
  4. Petugas Kecamatan membuat/mencetak Akta
  5. Masing-masing pihak menandatangani Akta di depan PPATS
  6. Masing-masing saksi menandatangani Akta di depan PPATS
  7. Camat selaku PPATS menandatangani Akta
  8. Petugas Kecamatan melakukan pencatatan/registrasi
3. Waktu Pelayanan

2 hari kerja jika kelengkapan berkas lengkap

4. Biaya/Tarif

Sesuai Peraturan Daerah yang berlaku (BPHTB, PPH, dll)

5. Produk

Akta Jual Beli Tanah

6. Pengelolaan Pengaduan
  • Langsung ke Kantor Camat Tallo
  • Melalui telepon kantor: 0411 – 448415
  • Melalui surat yang ditujukan kepada Camat Tallo

Maklumat Pelayanan

β€œDengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Kegiatan Terbaru

Kunjungi Instagram - Kecamatan Tallo

Kontak Kami

Jl. A.R. Hakim No.54, Ujung Pandang Baru, Makassar, Sulawesi Selatan 90211

(0411) 448415

tallokec@makassarkota.go.id

@kecamatantallo_gov

@KecamatanTallo

Kecamatan Tallo