Profil Wilayah
Kecamatan Tallo adalah salah satu kecamatan di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, yang memiliki sejarah panjang sebagai pusat peradaban, perdagangan, dan budaya. Wilayah ini dulunya merupakan pusat Kerajaan Tallo yang memiliki pengaruh besar dalam penyebaran Islam dan perkembangan budaya Bugis-Makassar.
Terletak di bagian utara Kota Makassar, Kecamatan Tallo memiliki posisi strategis yang berbatasan langsung dengan Laut, Pelabuhan, serta pusat-pusat industri dan ekonomi. Wilayah ini menjadi salah satu pintu gerbang utama dalam pertumbuhan ekonomi kota.
Jumlah Penduduk (2024)
0
jiwa
Kecamatan Tallo terus berbenah untuk menjadi kawasan yang lebih maju dan nyaman dihuni, dengan fokus pada pelayanan publik, infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta pelestarian nilai-nilai budaya lokal. Berbagai program inovatif berbasis teknologi dan partisipatif juga mulai diterapkan untuk meningkatkan kualitas hidup warganya.
Profil Struktur
Struktur organisasi Kecamatan Tallo terdiri dari Camat, Sekretaris Camat, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepala Seksi, para Lurah serta Kepala Sub Bagian.
×
A. Alif Fadjri Luqman, S.Sos
Dyah Widayati, S.Kom., M.M.
- Hasnida Nahta, S.Sos
- Rusdi Muchtar, S.E
- Nurtjintjin, S.Sos
- Irawati, S.A.P.
- Ariyanto Ardi, S.E
Andi Muhammad Yusuf, S.STP
| No |
Kelurahan |
Nama Lurah |
| 1 |
Buloa |
Naz Alamsyah Wiradinata, S.E |
| 2 |
Bunga Eja Beru |
Mila Saptawati, SS |
| 3 |
Kaluku Bodoa |
Risnandar, S.Sos |
| 4 |
Kalukuang |
Muhammad Anshar, S.E. |
| 6 |
Lakkang |
Burhan, S.Sos |
| 5 |
Lembo |
Sattu Ali, S.M. |
| 7 |
La'Latang |
Rezha Suryawan Z.I, S.E |
| 8 |
Pannampu |
Imam Hanafi, S.STP |
| 9 |
Rappojawa |
Rismala Hasan, SAP |
| 10 |
Rappokalling |
Ismail, S.Sos |
| 11 |
Suangga |
A. Erni, S.E |
| 12 |
Tallo |
A. Yusran Kahar, S.M |
| 13 |
Tammua |
Ikhlasul Amal, S.T. |
| 14 |
Ujung Pandang Baru |
Muhammad Mahfudz Akramy Amiruddin, S.Sos., M.Ec.Dev |
| 15 |
Wala-Walaya |
Ahmad Jujur Latif, S.STP |
Standar Pelayanan
Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, meliputi:
1. Persyaratan
- Telah berusia 17 tahun ke atas atau di bawah 17 tahun tetapi sudah pernah menikah
- Formulir Permohonan dari Lurah setempat (F1.07) jika tidak memiliki akta/ijazah
- Foto Copy Akta Kelahiran (untuk penerbitan KTP baru)
- Foto Copy Akta Nikah bagi yang berusia di bawah 17 tahun (bagi penerbitan KTP baru)
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Bagi penduduk yang mengajukan perubahan data melampirkan fotocopy surat bukti/keterangan atas peristiwa kependudukan yang dialami
- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (bagi penerbitan KTP hilang/rusak)
- KTP yang rusak (bagi penerbitan KTP rusak)
- Surat Keterangan Pindah (bagi penerbitan KTP karena pindah/datang)
- Bukti Pelunasan PBB Tahun Terakhir
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon membawa berkas yang telah disyaratkan ke Kantor Camat Tallo
- Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data
- Petugas/Operator melakukan perekaman/penginputan data
- Petugas Kecamatan melakukan pencatatan/registrasi
- Petugas Kecamatan membawa Formulir KTP untuk dilakukan pencetakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
3. Waktu Pelayanan
10 menit registrasi/perekaman dan 3 hari pengambilan KTP selesai cetak
4. Biaya/Tarif
Gratis
5. Produk
Kartu Tanda Penduduk (KTP-el)
6. Pengelolaan Pengaduan
- Langsung ke Kantor Kecamatan Tallo
- Melalui telepon kantor: 0411 β 448415
- Melalui surat yang ditujukan kepada Camat Tallo
1. Persyaratan
- Foto Copy Akta Kelahiran bagi penambahan anggota baru (anak)
- Foto Copy Akta Nikah bagi yang telah menikah
- Formulir Biodata Perorangan/F1.03 (untuk penerbitan KK baru)
- Surat Keterangan Pindah (bagi penduduk pindah/datang)
- Kartu Keluarga lama (untuk penambahan/pisah KK)
- Surat Keterangan Kematian (untuk pengurangan anggota KK)
- Bukti Pelunasan PBB Tahun Terakhir
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon membawa berkas yang telah disyaratkan ke Kantor Camat Tallo
- Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data
- Petugas/Operator melakukan perekaman/penginputan data
- Petugas/Operator melakukan pencetakan KK
- Petugas Kecamatan melakukan pencatatan/registrasi
3. Waktu Pelayanan
15 menit jika persyaratan lengkap / 1 hari kerja menunggu approve Dinas Capil
4. Biaya/Tarif
Gratis
5. Produk
Kartu Keluarga (KK)
6. Pengelolaan Pengaduan
- Langsung ke Kantor Kecamatan Tallo
- Melalui telepon kantor: 0411 β 448415
- Melalui surat yang ditujukan kepada Camat Tallo
1. Persyaratan
- Foto Copy KK daerah sebelumnya
- Bukti pelaporan pindah datang dari Capil
- Formulir Surat Keterangan Pindah Datang
- Foto Copy KTP
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon membawa berkas ke Kantor Kecamatan
- Pemohon mengisi formulir Permohonan Pindah/Datang dengan benar dan ditandatangani
- Petugas/Operator melakukan pencetakan surat
- Petugas Kecamatan melakukan pencatatan/registrasi
3. Waktu Pelayanan
1 hari kerja jika persyaratan lengkap
4. Biaya/Tarif
Gratis
5. Produk
Formulir Surat Keterangan Pindah Datang / F-1.08
6. Pengelolaan Pengaduan
- Langsung ke Kantor Camat/Capil
- Melalui telepon kantor: 0411 β 448415
- Melalui surat yang ditujukan kepada Camat Tallo
1. Persyaratan
- Foto Copy KK
- Foto Copy KTP
- Formulir Surat Keterangan Pindah Keluar
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon membawa berkas
- Pemohon mengisi formulir Permohonan Pindah Keluar dengan benar dan ditandatangani
- Pejabat yang berwenang menandatangani Formulir Pindah
- Petugas Kecamatan melakukan pencatatan/registrasi
- Pemohon membawa formulir ke Kantor Camat/Dinas Kependudukan dan Capil untuk proses selanjutnya
3. Waktu Pelayanan
1 hari kerja jika persyaratan lengkap
4. Biaya/Tarif
Gratis
5. Produk
Formulir Surat Keterangan Pindah Keluar / F-1.08
6. Pengelolaan Pengaduan
- Langsung ke Kantor Camat/Capil
- Melalui telepon kantor: 0411 β 448415
- Melalui surat yang ditujukan kepada Camat Tallo
1. Persyaratan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing ahli waris
- Copy Kartu Keluarga
- Lampiran Surat Keterangan Ahli Waris
- Surat Kematian Pewaris
- Surat Pernyataan bagi anak tunggal
- Bukti Pelunasan PBB Tahun Terakhir
- Copy Surat Nikah
- Foto Copy Akta Kelahiran (jika di bawah umur)
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon membawa berkas yang telah disyaratkan ke Kantor Lurah
- Petugas Kelurahan melakukan verifikasi dan validasi data
- Petugas Kelurahan membuat Surat Pernyataan Ahli Waris
- Para ahli waris menandatangani Surat Pernyataan Ahli Waris
- Saksi (Imam/Rohaniwan/Ketua RT/RW) menandatangani Surat Pernyataan Ahli Waris
- Lurah menandatangani Surat Pernyataan Ahli Waris
- Petugas Kelurahan melakukan pencatatan/registrasi
- Ahli waris membawa Surat Pernyataan Ahli Waris ke Kantor Camat untuk ditandatangani Camat
3. Waktu Pelayanan
1 hari kerja jika persyaratan lengkap
4. Biaya/Tarif
Gratis
5. Produk
Rekomendasi Keterangan Kewarisan
6. Pengelolaan Pengaduan
- Langsung ke Kantor Camat Tallo
- Melalui telepon kantor: 0411 β 448415
- Melalui surat yang ditujukan kepada Camat Tallo
1. Persyaratan
- Surat Pengantar Ketua RT dan RW
- Asli dokumen yang akan disahkan/dilegalisir
- Bukti Pelunasan PBB Tahun Terakhir
- Foto Copy KK
- Foto Copy KTP
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon membawa berkas yang telah disyaratkan ke Kantor Lurah
- Petugas Kelurahan melakukan verifikasi dan validasi data
- Petugas Kelurahan membubuhkan/menulis tanda pengesahan/legalisir
- Lurah/Pejabat yang berwenang menandatangani dokumen pengesahan/legalisir
- Petugas Kelurahan melakukan pencatatan/registrasi
3. Waktu Pelayanan
60 menit jika persyaratan lengkap, 2 hari kerja untuk peninjauan/pengukuran lokasi (jika diperlukan)
4. Biaya/Tarif
Gratis
5. Produk
Dokumen yang telah dilegalisir
6. Pengelolaan Pengaduan
- Langsung ke Kantor Camat Tallo
- Melalui telepon kantor: 0411 β 448415
- Melalui surat yang ditujukan kepada Camat Tallo
1. Persyaratan
- Membawa Izin Penelitian dari Badan Kesbangpol Kota Makassar
- Membawa Izin Penelitian dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Makassar
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon membawa berkas yang telah disyaratkan ke Kantor Camat
- Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data
- Camat/Pejabat yang berwenang menandatangani Rekomendasi Izin Penelitian
- Petugas Kecamatan melakukan pencatatan/registrasi
- Pemohon membawa rekomendasi ke instansi terkait untuk proses selanjutnya
3. Waktu Pelayanan
60 menit jika persyaratan lengkap
4. Biaya/Tarif
Gratis
5. Produk
Rekomendasi Penelitian
6. Pengelolaan Pengaduan
- Langsung ke Kantor Camat Tallo
- Melalui telepon kantor: 0411 β 448415
- Melalui surat yang ditujukan kepada Camat Tallo
1. Persyaratan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing pihak
- Kartu Keluarga masing-masing pihak
- Surat Nikah Penjual
- Alas Hak atas tanah/bangunan pihak pertama (penjual/pemberi hibah)
- Surat Pernyataan bebas sengketa atas tanah dan bangunan
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik
- SPPT PBB Tahun Terakhir
- Bukti Pelunasan PBB Tahun Terakhir
- Pelunasan BPHTB (jika syarat pengenaan terpenuhi)
- Pelunasan PPH
- Pemetaan dan cek ploting sertifikat
- ZNT (Zona Nilai Tanah)
- Pengecekan sertifikat
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon membawa berkas yang telah disyaratkan ke Kantor Camat/PPATS
- Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data
- Petugas Kecamatan melakukan peninjauan lokasi/pengukuran (bisa ditiadakan jika dianggap cukup)
- Petugas Kecamatan membuat/mencetak Akta
- Masing-masing pihak menandatangani Akta di depan PPATS
- Masing-masing saksi menandatangani Akta di depan PPATS
- Camat selaku PPATS menandatangani Akta
- Petugas Kecamatan melakukan pencatatan/registrasi
3. Waktu Pelayanan
2 hari kerja jika kelengkapan berkas lengkap
4. Biaya/Tarif
Sesuai Peraturan Daerah yang berlaku (BPHTB, PPH, dll)
5. Produk
Akta Jual Beli Tanah
6. Pengelolaan Pengaduan
- Langsung ke Kantor Camat Tallo
- Melalui telepon kantor: 0411 β 448415
- Melalui surat yang ditujukan kepada Camat Tallo